Polres Inhil Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Keritang, Ada Ayah dan Anak Kamis, 07/08/2025 | 17:14
Pelaku narkoba yang ditangkap di Inhil
Berkabarnews.com, Inhil - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Desa Pancur Jaya, Kecamatan Keritang, Kamis (7/8/2025) dini hari dan menangkap tiga orang pelaku, DS, HD dan DT dengan barang bukti (BB) 96,7 gram sabu dan 35 butir pil ekstasi.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Keritang.
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di sekitar Parit 03 dan area SPBU Desa Pancur. Menindaklanjuti laporan tersebut anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan selama dua hari.
"Lalu pada saat penangkapan, petugas mendapati dua orang tersangka, yaitu DS dan HD sedang berada di rumah DT yang merupakan ayah dari DS. Bersama tim, Aipda Yurizal langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap kedua tersangka," ucapnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Pancur, Muhaimin dan Sekretaris Desa, Rustam, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
"Dari DS, polisi menyita satu paket besar, lima paket sedang dan 20 paket kecil sabu, serta berbagai barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, sendok plastik dari pipet, tiga unit handphone dan uang tunai senilai Rp13.505.000," tambah Kapolsek.
Sementara itu, dari tersangka HD juga ditemukan satu paket kecil sabu dan satu unit handphone. Hasil interogasi terhadap DS mengungkap adanya penyimpanan narkoba tambahan di kamar belakang SPBU Pancur. Di lokasi tersebut, ditemukan 35 butir pil ekstasi, 16 paket kecil sabu, tiga timbangan digital, 90 buah kaca pirex, serta alat-alat lainnya.
Polisi juga mengamankan DT yang diduga terlibat dalam jaringan ini. "DT ini ditetapkan tersangka. Dia mengetahui perbuatan itu, tapi tak melaporkan kepada pihak berwajib," tegas Kapolsek.iar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.**/ald